Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pengelolaan media siber di Indonesia bertumpu pada kemerdekaan pers, pemenuhan hak publik atas informasi, dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik.

Bisnis Papua yang diterbitkan oleh PT Media Bisnis Papua memberlakukan dan mematuhi secara penuh Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Seluruh artikel berita, analisis komoditas, data pasar, dan liputan khusus yang disiarkan di bisnispapua.com tunduk pada pedoman ini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi faktual yang ketat kepada sumber-sumber terpercaya.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  • Ketiadaan konfirmasi langsung tidak meniadakan kewajiban redaksi untuk terus berupaya melakukan verifikasi lanjutan dalam kesempatan pertama.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (komentar, opini pembaca) yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang mengandung fitnah, ujaran kebencian SARA, hoax, pornografi, atau hasutan kekerasan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita (Retraction Policy)

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban kekerasan seksual, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

6. Praktik Iklan dan Sponsor

Media siber wajib membedakan secara tegas dan jelas antara produk berita jurnalistik dan produk iklan/sponsor/advertorial. Setiap artikel atau tautan yang bermuatan sponsor atau komersial wajib diberi label yang terang dan tegas seperti "Iklan", "Advertorial", atau "Sponsor" agar tidak menyesatkan pembaca.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Kutipan atau pengutipan sumber lain wajib mencantumkan nama sumber dan tautan langsung (link) ke naskah asli.

8. Sengketa Pemberitaan

Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Segala sanggahan dan hak jawab dapat dikirimkan kepada Redaksi melalui email resmi: redaksi@bisnispapua.com.