\n
📅 Sabtu, 3 Okt 2026 WIT
☀️ Jayapura 31°C
🔥 BREAKING
🔥 MRP Sambangi Dpd-Ri, Para Senator Dukung Penuh Pemekaran Provinsi Papua Utara • 21:10 WIT 🔥 Semangat Pancasila Menguatkan Langkah PLN UIP MPA • 16:45 WIT 🔥 MRP Serahkan Keputusan Pemekaran DOB Provinsi Papua Utara Kepada Wamendagri • 23:46 WIT 🔥 Audiens ke Kemenkum, Majelis Rakyat Papua Usulkan Tiga Poin Krusial Revisi PP 54/2004 • 16:27 WIT 🔥 OJK Papua Catat DPK dan Kredit Perbankan hingga Agustus 2026 Meningkat • 13:49 WIT 🔥 Astra Motor Papua Hadirkan Vario EVO 160 di Merauke Vario Evo Night Ride Vol. 4 • 11:46 WIT
BISNIS PAPUA

Fitur Interaktif Cepat

Cuaca Jayapura: 31°C (Cerah Berawan)
Jadwal Shalat: Dzuhur: 11:45 WIT
© 2026 Bisnis Papua Media Siber
Berita, Bisnis, Ekonomi

BI Beri Izin Usaha Jual Beli Uang Kertas Asing di Perbatasan Sota Merauke

Admin

Jurnalis Bisnis Papua • 24 Maret 2023, 07:53 WIT • ⏱️ 2 min baca (254 kata)

👁️ 22.712 WA
📷 Foto dokumentasi peliputan program berita dan pembangunan infrastruktur terpadu di wilayah Papua.
Foto: Dok. Redaksi Bisnis Papua
🤖 Ringkasan AI (Poin Penting Berita) Bisnis Papua AI
  • Realisasi investasi hilirisasi dan industri di Tanah Papua terus menunjukkan akselerasi positif.
  • Menyerap potensi tenaga kerja lokal Orang Asli Papua (OAP) secara berkelanjutan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui konektivitas logistik dan infrastruktur modern.
Suara AI Bahasa Indonesia
Audio TTS Reader v3.6

MERAUKE ( Bisnis Papua )- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua secara resmi memberikan izin bagi penyelenggara kegiatan usaha jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) di wilayah perbatasan Sota Merauke.

PROMOSI & KEMITRAAN BisnisPapua.com

Publikasikan Program & Berita Bisnis Anda di Jaringan Terpercaya BisnisPapua.com

Jangkau puluhan ribu pengambil keputusan, pelaku UMKM, perbankan dan investor di 6 Provinsi Tanah Papua.

Pasang Iklan / Advertorial →

Pemberian izin tersebut secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan sertifikat perizinan kepada Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Ni Kanjeraei Sota Merauke pada, ( 20/3/ 2023). Bertempat di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Papua, Thomy Andryas menyerahkan sertifikat perizinan secara langsung kepada Ahmad Hidayat selaku Direktur BUMK Ni Kanjeraei.

Kegiatan tersebut disaksikan oleh Kepala PLBN Sota, Kepala Kepolisian Sektor Sota, Perwakilan Distrik Sota, Perwakilan Batalyon Satgas Pamtas Yonif 511/DY, serta Perwakilan Komando Rayon Militer 1707-16/Sota.

Dalam sambutannya Ni Luh Puspa selaku Kepala PLBN Sota menyampaikan apresiasi atas upaya dan inisiatif yang dilakukan Bank Indonesia.

Puspa meyakini transaksi ekonomi di kawasan perbatasan Sota akan bertumbuh seiring dengan kehadiran BUMK Ni Kanjeraei sebagai lembaga berizin yang memfasilitasi penukaran mata uang Kina oleh warga Papua Nugini ke mata uang Rupiah dan sebaliknya.

Senada dengan Puspa, Thomy menegaskan bahwa pemberian izin tersebut merupakan wujud komitmen Bank Indonesia terhadap amanat Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang terkait kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di kawasan perbatasan Sota Merauke.

Thomy juga menyampaikan bahwa BUMK Ni Kanjeraei merupakan Penyelenggara Jual Beli UKA pertama di kawasan perbatasan Sota Merauke yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Pasca pemberian izin tersebut, kehadiran BUMK Ni Kanjerai diharapkan mampu mendorong geliat perdagangan di kawasan perbatasan Sota Merauke yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. (***)

🛡️ Hak Cipta & Atribusi Redaksi Bisnis Papua

Artikel berjudul "BI Beri Izin Usaha Jual Beli Uang Kertas Asing di Perbatasan Sota Merauke" dipublikasikan resmi oleh redaksi Bisnis Papua. Dilarang mengutip, menyadur, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh materi tanpa mencantumkan tautan sumber aktif: https://bisnispapua.com/bi-beri-izin-usaha-jual-beli-uang-kertas-asing-di-perbatasan-sota-merauke/

Topik Terkait:

Tulis Tanggapan Anda

Komentar dimoderasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *