JAKARTA ( Bisnis Papua ) – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
MRP Serahkan Dokumen Persetujuan Pemekaran Provinsi Papua Utara ke DPR RI
30 Sep 2026
Gozero% Goes To Klangon, Telkom Bangun Ekosistem Keberlanjutan Berbasis Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat
29 Sep 2026
Konsisten Dorong Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Raih Excellent In Road Safety Empowerment di Ajang Prominent Award 2026
27 Sep 2026Publikasikan Program & Berita Bisnis Anda di Jaringan Terpercaya BisnisPapua.com
Jangkau puluhan ribu pengambil keputusan, pelaku UMKM, perbankan dan investor di 6 Provinsi Tanah Papua.
Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi
Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini
tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung
berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB, ”
ujarnya.
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan,
menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan
efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga
telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal
percepatan sinergi Opsen.
“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti.
Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi
penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan
matang-matang, ” imbuh Horas.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.
Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi
pemerintah provinsi. Namun, berdasarkan data, masih ada sekitar 53 juta kendaraan
bermotor atau 47 persen yang belum membayar pajak. “Dengan adanya Opsen,
sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif, ” ujar Luky
Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari
Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para Kepala
Badan Pendapatan Daerah dari seluruh Provinsi.
Artikel berjudul "Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja Tandatangan Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB" dipublikasikan resmi oleh redaksi Bisnis Papua. Dilarang mengutip, menyadur, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh materi tanpa mencantumkan tautan sumber aktif: https://bisnispapua.com/optimalisasi-pengelolaan-pajak-jasa-raharja-tandatangan-deklarasi-peneguhan-komitmen-bersama-kesiapan-implementasi-kebijakan-opsen-pkb-dan-bbnkb/
Tulis Tanggapan Anda
Komentar dimoderasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.