JAKARTA ( Bisnis Papua )– Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian kepada masing-masing keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).
Gozero% Goes To Klangon, Telkom Bangun Ekosistem Keberlanjutan Berbasis Konservasi dan Pemberdayaan Masyarakat
29 Sep 2026
Konsisten Dorong Keselamatan Transportasi, Jasa Raharja Raih Excellent In Road Safety Empowerment di Ajang Prominent Award 2026
27 Sep 2026
Jasa Raharja Kembali Serahkan Santunan Korban Km Virgo di Boyolali, Total Santunan Capai Rp1,27 Miliar
26 Sep 2026Publikasikan Program & Berita Bisnis Anda di Jaringan Terpercaya BisnisPapua.com
Jangkau puluhan ribu pengambil keputusan, pelaku UMKM, perbankan dan investor di 6 Provinsi Tanah Papua.
Pada hari ini diserahkan santunan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang dan hari ini (15/04/2024) Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 11 korban, disusul dengan penyerahan santunan oleh Jasa Raharja kepada 11 ahli waris korban.
Satu korban atas nama Najwa Ghefira, sebelumnya telah teridentifikasi, dan santunnannya sudah diserahkan kepada ahli waris pada hari Senin 8 April 2024. Rincian data seluruh korban tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelum penyerahan jenazah.
Turut hadir dalam konferensi tersebut, antara lain Kapusdokkes Polri Irjen Pol. Dr.
Asep Hendradiana, Kepala Rumah Sakit Soekanto Kramatjati Brigjen Pol. Dr.
Hariyanto, Sp. PD, Karodokpol Brigjen Dr. Nyoman Edi, dan Kepala Divisi Pelayanan
Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.
“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya,
sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera untuk
memberikan santunan kepada ahli waris, ” ujarnya.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sekali lagi, Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam. Uang tidak dapat
menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara,
serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga, ” ungkap Dewi.
Sementara itu, Karopenmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan
bahwa total korban dalam kecelakaan KM 58 berjumlah 12 orang. Berdasarkan data DNA, sebanyak tujuh korban berjenis kelamin laki-laki dan lima korban berjenis kelamin perempuan.
“Polri menyediakan mobil ambulans yang akan mengantar jenazah dari RS Polri
Kramat Jati, RS Bhayangkara Bogor, RS Bhayangkara Bandung, RS Bhayangkara
Indramayu, dan RS Umum Daerah (RSUD) Karawang, ” ujarnya
Artikel berjudul "Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Km 58" dipublikasikan resmi oleh redaksi Bisnis Papua. Dilarang mengutip, menyadur, atau menyebarluaskan sebagian maupun seluruh materi tanpa mencantumkan tautan sumber aktif: https://bisnispapua.com/jasa-raharja-serahkan-santunan-kepada-ahli-waris-korban-kecelakaan-di-km-58/
Tulis Tanggapan Anda
Komentar dimoderasi sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.